a. bahwa di New York, Amerika Serikat pada tanggal 23 September 1994, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Coffee Agreement, 1994 sebagai hasil Sidang International Coffee Organization di London, Inggeris bulan April 1994; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.