a. bahwa Persetujuan Perdagangan dapat meningkatkan, mengembangkan dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara atas persamaan dan saling menguntungkan bagi pembangunan nasional; b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.