bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek di lingkungan Departemen Kehakiman, dipandang perlu mengadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.