bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan, kegairahan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan melaksanakan tugas kesyahbandaran, dipandang perlu menetapkan tunjangan jabatan kesyahbandaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.