a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 25 Pebruari 1983 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Loan Agreement (Padalarang - Cileunyi Highway Project) between the Saudi Fund for Development and the Republic of Indonesia sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Saudi Fund for Development; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Loan Agreement (Padalarang - Cileunyi Highway Project) tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.