a. bahwa Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) mempunyai fungsi sarana bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata; b. bahwa taman hutan sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah perlu dibangun di dalam areal yang cukup luas dan besar jumlah koleksinya; c. bahwa Ir.H.Djuanda sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan namanya perlu diabadikan dalam bentuk pemberian nama Taman Hutan Raya; d. bahwa berhubung dengan itu perlu membangun Taman Wisata Curug Dago tersebut sebagai Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.