a. bahwa untuk meningkatkan kemantapan perbadatan bagi umat Hindu dan umat Budha dipandang perlu menetapkan hari libur Nyepi bagi umat Hindu dan hari libur Waisak bagi umat Budha sebagai hari libur nasional; b. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.