bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum serta peraturan pelaksanaannya mengenai kampanye Pemilihan Umum, perlu diatur lebih lanjut tatacara penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan ketentuan mengenai masa tenang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.