bahwa Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1979 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor program, proyek dan Departemen/Lembaga bersangkutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.