a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan (free way) Jakarta-Bogor-Ciawi yang merupakan bagian dari rencana jaringan jalan tol termasuk fasilitas pengumpulan tol, telah mendekati penyelesaian. b. bahwa jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi dimaksud dalam huruf a telah memenuhi syarat untuk dijadikan jalan tol. c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pe- merintah Nomor 4 Tahun 1978 perlu menetapkan dengan Keputusan Presiden jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor- Ciawi menjadi jalan tol dan besarnya uang tol yang bersangkutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.