a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/27/10 tertanggal 15 Maret 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 46 tanggal 10 Djuni 1955; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 17 September 1955 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan dari permohonannja tersebut diatas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.