bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan Peraturan tersebut; Mengingat : 1. pasal 85 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 2. pasal 15 dari Undang-undang No.22/1948. M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.