a. bahwa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tertanggal 15 Agustus 1950 No. 238, Ir. Putuhena telah diangkat sebagai Direktur-Djenderal Pekerdjaan Umum pada Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum Republik Indonesia Serikat, terhitung mulai tanggal 1 Djanuari 1950, dengan ketentuan, bahwa gadji dan lain-lain penghasilan akan ditetapkan lebih landjut; b. bahwa perlu sekarang menetapkan gadji Ir. Putuhena termaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.