a. bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menunjuk Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Perdana Menteri Inggris Y.M. David Cameron, dan Presiden Republik Liberia Y.M. Ellen Johnson- Sirleaf sebagai Ketua Bersama (Co-Chairs) Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka (the High-Level Panel of Eminent Persons) untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post- 2015 Development Agenda); b. bahwa untuk melaksanakan dengan baik amanat yang terhormat tersebut Presiden Republik Indonesia perlu didukung oleh suatu komite nasional untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 yang dapat menjawab tantangan- tantangan global abad ke-21 dan diterima oleh Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para pemangku kepentingan lainnya; c. bahwa … - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Komite Nasional untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.