a. bahwa jumlah perkara perdata di bidang Hubungan Industrial di Kabupaten Gresik semakin meningkat sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara cepat, tepat, adil, dan murah; b. bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di daerah yang padat industri dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial yang penetapannya dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.