a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat jasmani dan rohani; b. bahwa sehubungan dengan tersebut dalam huruf a, dipandang perlu membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009- 2014, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.