mengubah KEPPRES 101/2001
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata, dipandang perlu mengintegrasikan kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga; b. bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.