a. bahwa sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 dan berdasarkan perkembangan kebutuhan yang terjadi, perlu diadakan perubahan dalam susunan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Malaysia-Philipina yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994; b. berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.