a. bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum diatur perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa untuk perpanjangan batas usia pensiun Penilai Pajak Bumi dan Bangunan perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.