a. bahwa kelompok hutan Arjuno Lalijiwo seluas 25.000 Ha (dua puluh lima ribu hektar) yang terletak di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang, Daerah Tingkat I Jawa Timur, mempunyai fungsi sebagai sarana bagi kepentingan pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan pariwisata; b. bahwa sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah, kelompok hutan Arjuno Lalijiwo perlu dibangun sebagai Taman Hutan Raya dan diberi nama Taman Hutan Raya R. Soeryo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.