bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal dipandang perlu untuk mengubah susunan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.