a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dari negara-negara lain serta badan-badan atau lembaga keuangan internasional berupa pinjaman dan hibah; b. bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan hibah tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan biaya tersebut; c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, para kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari dana bantuan atau hibah luar negeri atas pekerjaan yang dilakukannya pada proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan biaya tersebut, tidak lagi mendapat pembebasan perpajakan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan pajak terhadap para kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang dipekerjakan dalam proyek- proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta orangorang yang menerima penghasilan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.