bahwa tunjangan jabatan struktural sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.