a. bahwa dengan mempergunakan jalan tol para pemakai jalan tersebut telah merasakan adanya keuntungan biaya operasi kendaraan dan menikmati peningkatan kemudahan; b. bahwa keuntungan biaya operasi kendaraan merupakan keuntungan yang besar bagi pemakai jalan tol yang merupakan landasan untuk penetapan besarnya uang tol; c. bahwa keuntungan biaya operasi kendaraan pemakai jalan tol menunjukkan angka-angka yang memungkinkan kenaikan besarnya uang tol tanpa memberatkan pemakai jalan tol; d. bahwa untuk dapat memupuk sumber pembiayaan jalan tol guna pengembangan jaringan jalan tol lebih lanjut, perlu penetapan kembali besarnya uang tol pada jalan tol dan jembatan tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.