bahwa perlu mengangkat seorang pegawai bangsa Indonesia jang tjakap dan acceptabel untuk mendjadi Kepala Djawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat; Mengingat pula: bahwa Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dipandang memenuhi sjarat-sjarat termaksud; M e m u t u s k a n : Mengangkat terhitung mulai tanggal 11 Djanuari 1950 : R. SAID SOEKANTO TJOKRODIATMODJO, mendjadi Kepala Djawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat. TURUNAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Dewan Pengawas Keuangan, 2. Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat, 3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, 4. Djaksa Agung Republik Indonesia Serikat, 5. Perdana Menteri Republik Indonesia, 6. Menteri Dalam Negeri dari Negara-negara Bagian ketjuali Negara Republik Indonesia, 7. Semua Gubernur Militer, 8. Semua Gubernur, Residen, Wali-Kota daerah Federal, 9. Djawatan Urusan Umum Pegawai, 10. Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan di Djakarta, 11. Pusat Tata-Usaha Urusan Pegawai Kementerian Keuangan, www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id 12. Kantor Urusan Pensiun, 13. Bagian Comptabiliteit Residen Djakarta, 14. Semua Kepala Kepolisian Karesidenan daerah Federal, 1-14 agar maklum dan Kutipan kepada jang bersangkutan untuk diketahui dan didjalankan seperlunja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 21 Djanuari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (MOHAMMAD HATTA) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG) Dikeluarkan di Djakarta, Pada tanggal 21 Djanuari 1950. DIREKTUR KABINET PRESIDEN, ttd (A.K. PRINGGAODIGDO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.