a bahwa masa jabatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional periode tahun 2009 – 2012 akan berakhir pada tanggal 18 Mei 2012; b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.