a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dipandang perlu mempermudah pelayanan investasi melalui sistem pelayanan satu atap; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.