a. bahwa Sidang Paripurna Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia tanggal 31 Mei 2001 di Jakarta telah menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.