a. bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur, Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur; b. bahwa dalam rangka pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Pemerintah Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, diperlukan kantor penghubung untuk mengurus dan melindungi kepentingan Republik Indonesia di Timor Timur; c. bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia yang diakreditasikan kepada United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) dan berkedudukan di Dili, Timor Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.