a. bahwa di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa Asia Tenggara (ASEAN); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.