bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam Sub Sektor, program, proyek dan Departemen/Lembaga bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.