a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dan dengan memperhatikan terbatasnya kemampuan serta daya dukung yang tersedia di Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu menambah wilayah lingkungan kerja daerah industri tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menambahkan Pulau Rempang dan Pulau Galang sebagai pengembangan wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam dan menetapkannya sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.