bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi, pengabdian dan gairah kerja Penyuluh Pertanian, dipandang perlu memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Penyuluh Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.