a. bahwa besarnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali; b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan tersedianya biaya untuk peningkatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian asuransi sosial tenaga kerja, maka penetapan kembali besarnya jaminan kecelakaan kerja perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.