bahwa dalam usaha untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dan kegiatan perekonomian pada umumnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 1986.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.