bahwa tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instalasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.