a. bahwa Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara menetapkan bahwa Kenderaan Perorangan Dinas yang telah dijual dengan angsuran kepada pemegangnya, menjadi kendaraan milik pribadi terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian pembelian oleh Pejabat Pemerintah yang bersangkutan. b. bahwa untuk mensinkronkan kebijaksanaan Pemerintah tersebut maka terhadap Kenderaan Perorangan Dinas yang dibeli berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, perlu diatur lebih lanjut saat pemindahan hak milik atas kendaraan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.