a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 25 Maret 1981 telah ditandatangani "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.