a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana di maksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L8/56/9 tertanggal 12 Djuli 1955 telah di umumkan dalam Berita Negara No.23 tanggal 20 Maret 1956; b. bahwa penolakan tersebut di atas di dasarkan atas hasil perhitungan jang di buat menurut daftar-daftar muatan jang telah di sampaikan kepada inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajok jang di mohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa surat bandingan kami terima tanggal 26 April 1956 dan dengan demikian terhitung dari tanggal di umumkannja keputusan tentang penolakan dari permohonannja tersebut di atas telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.