bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2Ol8 tentang Pedoman Pen5rusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598); 4. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2OL8 tentang Pedoman Pen5rusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 42); Mengingat SK No 145242 A 5.Peraturan... a a 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2O2I tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 26fl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.