a. bahwa pelaksanaan Proyek Asahan yang didasarkan atas Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Penanam Modal Proyek Asahan (Master Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project) akan berakhir pada tahun 2013; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan perundingan dengan Penanam Modal Proyek Asahan tersebut, guna merundingkan hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak; c. bahwa agar dalam perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional Indonesia, perlu dibentuk Tim Perundingan Proyek Asahan; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perundingan Proyek Asahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.