a. bahwa dalam rangka mengangkat Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksanaan dari Pasal 33A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Untuk Merekomendasikan Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi Masa Jabatan 2007-2011; b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap mampu dan cakap untuk ditetapkan sebagai Anggota Tim dimaksud, dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.