a. bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; c. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kejaksaan Negeri Tubei;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.