Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 23/2020, KEPPRES 22/2020.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya di Propinsi Kalimantan Tengah dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja di Propinsi Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya merupakan pengalihan dari Fakultas Teologi Universitas Kristen Palangkaraya yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Eka Sinta Gereja Kalimantan Evangelis yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Eka Sinta Gereja Kalimantan Evangelis kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Teologi Rantepao yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Theologia Gereja Toraja yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Theologia Gereja Toraja kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.