a. bahwa kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan serta aktivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku Utara telah berjalan normal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu dilakukan penghapusan keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002; c. bahwa penghapusan keadaaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara, perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.