Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 21/2020.
bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan Agama Hindu, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja, Mataram;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.