a. bahwa berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh masih terus berlangsung, sehingga memerlukan penanganan yang berlanjut; b. bahwa hasil kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh telah menunjukkan hasil yang konkrit sebagai bahan penyelesaian tindak kekerasan di Aceh; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk memperpanjang waktu kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.