bahwa sebagai pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan bank, dipandang perlu membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.