bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam Program, Kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan dan Jenis Pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.