a. bahwa sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995, perlu diadakan perubahan nama jabatan pada susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.